🐈⬛ Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan Terbaru
APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, TENTANG. PERATURAN PRESIDEN
Pengertian. Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
informasi & aplikasi. Regulasi terkait jabatan fungsional kesehatan meliputi permenpan jabatan fungsional kesehatan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari permenpan tersebut serta kebijakan lainnya di bidang jabatan fungsional kesehatan.
Dasar hukum KepMenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah sebagai berikut. 1. Pasal 17 ayal (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Tunjangan fungsional dapat diberikan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, teknik, pendidikan, atau keuangan. Contohnya, seorang perawat yang telah memiliki sertifikat keahlian dalam merawat pasien kanker dapat menerima tunjangan fungsional karena kemampuannya yang lebih tinggi dibandingkan dengan perawat lain yang tidak memiliki sertifikat
JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN. Sistem informasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang menyajikan informasi seputar Regulasi, Formasi, Pengangkatan, Penilaian Angka Kredit, Standar Kompetensi, Uji Kompetensi maupun Monitoring dan Evaluasi. untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunjungi halaman berikut ini. .
Surat Edaran Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK Nomor DM/03.01/V/0668/2020 tentang Pemberitahuan Pengaturan Terbaru dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan sehubungan dengan diundangkannya peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ; telah ditetapkannya 3 (tiga) PermenPANRB tentang Jabfung
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer Coesmana Family Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut: No.
.
tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru